| 0 comments ]

Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang dinyatakan dalam UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk melaksanakan amanat itu pemerintah menyelenggarakan satu sistem Pendidikan Nasional yang diatur dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan meningkatnya perluasan kesempatan belajar pada tingkat menengah kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan suksesnya program wajib belajar menuntut adanya tenaga pendidik/guru untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Hal inilah yang memberikan dampak meningkatnya kekurangan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah Nusa Tenggara Barat.

Untuk mengatasi adanya kekurangan tenaga pendidik/guru, pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah membentuk Proyek Pembangunan Diploma Kependidikan Sistem Pendidikan Tinggi Kependidikan (PPSPTK, Tahun 1979) yang berorientasi pada kebutuhan nyata akan tenaga kependidikan di lapangan yang menganut Wawasan Pendidikan Guru Berdasarkan Kompetensi (WPGBK) melalui sistem pengelolaan yang terpadu.

Mulai tahun ajaran 1981/1982 dengan adanya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.326/D2.3/M/80 tertanggal 31 Desember 1980, Universitas Mataram diberikan tugas untuk mengelola Program Diploma I Kependidikan bidang studi PMP, Bahasa Indonesia, IPA, dan Matematika. Dengan diselenggarakannya program tersebut Universitas Mataram memiliki LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) sebagai lembaga pembina Program Diploma Kependidikan. Berdasarkan pemikiran itu, dengan SK Rektor Universitas Mataram No.102/PT.21/H4/81 tertanggal 25 April 1981 dibukalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Selanjutnya pada tahun akademik 1981/1982 Universitas Mataram diberi tugas untuk mengelola Program Pendidikan Diploma II (dua) untuk bidang Studi Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika di samping masih tetap mengelola Program Pendidikan Diploma I.

Keadaan pada fase embrional ini FKIP Universitas Mataram tetap optimis menghadapi tantangan yang datang silih berganti. Jumlah mahasiswa setiap tahunnya terus bertambah sedangkan ruang kuliah yang ada belum memadai, sehingga kegiatan perkuliahan tersebar di seluruh ruang-ruang perkuliahan yang ada di lingkungan Universitas Mataram mulai dari pagi sampai malam hari.

Dengan keluarnya SK Presiden RI No.63 tahun 1982 tertanggal 7 September 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Mataram, FKIP secara resmi diakui kehadirannya dan untuk itu diharapkan FKIP Universitas Mataram dapat lebih mengembangkan lembaganya dan mampu mencetak tenaga-tenaga kependidikan/ guru yang memiliki kompetensi profesional, personal, kemasyarakatan yang tangguh, dan memiliki rasa tanggung jawab serta pengabdian dalam melaksanakan tugasnya.

Kemudian pada fase 10 tahun pertama berdirinya FKIP kembali ditugaskan untuk membina program D II PGSD guru kelas yang pelaksanaan operasionalnya terletak di UPP luar kampus, (eks SGO), dan merupakan satu UPP dengan UPP dalam kampus yakni UPP FKIP. Penerimaan mahasiswa baru untuk D II PGSD ini telah dimulai pada tahun akademik 1991/1992 dan tidak dibuka kembali sejak tahun akademik 2004/2005.

Untuk tahun akademik 1992/1993 FKIP juga telah mendapat tugas mengelola program D3 PGSM Penyetaraan Matematika dan IPA bersama-sama dengan Kanwil Depdikbud NTB. Masukan D3 PGSM ini berasal dari guru-guru SMP Bidang Studi Matematika dan IPA se-Lombok Barat yang masih berkualifikasi D I atau PGSLP. Tugas ini hanya berlangsung untuk satu angkatan.

Tahun 1995/1996 telah dibuka program PGSM, PPMPWB, PGSM S1, PGSM D3 bekerjasama dengan Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun berikutnya dibuka program Akta IV dan Penyetaraan S1 melalui Proyek Peningkatan Guru Sekolah Menengah (PGSM) Ditjen Dikti.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya pendidikan dasar, FKIP Universitas Mataram pada tahun 2005/2006 membina S1 PGSD, dan pada tahun 2007/2008 FKIP Universitas Mataram menyelenggarakan Program Pendidikan S1 PGSD Kualifikasi dalam Jabatan bagi guru SD berjenjang pendidikan SPG dan SGO. Pada tahun 2008/2009 ini FKIP Universitas Mataram juga membina program S1 PG-PAUD yang merupakan perubahan dari program D2 PGTK, dan program S1 ekstensi di samping program-program reguler yang memang sudah dibina jauh sebelumnya. Pada tahun akademik 2009/2010 ini, FKIP Universitas Mataram sudah mengusulkan penyelenggaran program studi Pendidikan Sosiologi, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pendidikan Seni, dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah. Pada tahun akademik 2009/2010, FKIP Universitas Mataram dipercaya untuk menyelenggarakan Program Pendidikan S1 PGSD Peningkatan Kualifikasi Guru dalam Jabatan, dan telah mengusulkan Program Pendidikan S1 Peningkatan Kualifikasi Guru Matapelajaran, yang dapat menerima mahasiswa baru setiap semester.

Pada tahun akademik 2008/2009, FKIP Universitas Mataram juga dipercaya membuka Program Magister Pendidikan Sains. Untuk tahun akademik 2009/2010, FKIP Universitas Mataram sudah mengusulkan penyelenggaraan Program Magister Pendidikan Bahasa Indonesia, Magister Pendidikan Bahasa Inggris, dan Magister Manajemen Pendidikan.

Visi, Misi dan Tujuan

1) Visi :

Menjadikan LPTK yang unggul dan akuntabel untuk menghasilkan lulusan yang cerdas, kompeten, dan kompetitif.

2) Misi :

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu untuk menghasilkan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten.
  2. Meningkatkan kualitas dan relevansi penelitian ilmiah dengan perkembangan ipteks dan kebutuhan masyarakat.
  3. Mengoptimalkan kegiatan pengabdian pada masyarakat sebagai implementasi hasil penelitian dan pengembangan ipteks.
  4. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

3) Tujuan :

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu untuk menghasilkan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten dengan indikator keberhasilan sebagai berikut:
    • Meningkatnya standar kualitas input mahasiswa baru.
    • Berkembangnya penalaran, minat, dan kegemaran mahasiswa.
    • Berkembangnya lingkungan akademik yang kondusif.
    • Meningkatnya kualifikasi dan profesionalisme dosen.
    • Berkembangnya kurikulum yang sesuai dengan perkembangan ipteks dan kebutuhan masyarakat.
    • Terlaksananya pembelajaran yang berkualitas.
    • Meningkatnya kualitas manajemen akademik.
    • Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana penunjang proses pembelajaran.
  2. Meningkatkan kualitas dan relevansi penelitian ilmiah dengan perkembangan ipteks dan kebutuhan masyarakat dengan indikator keberhasilan sebagai berikut:
    • Berkembangnya sistem informasi yang akurat terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan penelitian.
    • Berkembangnya penelitian yang produktif dan terukur.
    • Berkembangnya suasana akademis yang kondusif untuk melakukan penelitian.
    • Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana penunjang proses penelitian.
    • Terfasilitasinya publikasi hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya.
  3. Mengoptimalkan kegiatan pengabdian pada masyarakat sebagai implementasi hasil penelitian dan pengembangan ipteks dengan indikator keberhasilan sebagai berikut:
    • Berkembangnya pengabdian pada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
    • Berkembangnya sistem informasi yang akurat terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan pengabdian pada masyarakat.
    • Berkembangnya suasana akademis yang kondusif untuk melakukan pengabdian pada masyarakat.
    • Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pengabdian pada masyarakat.
    • Terfasilitasinya publikasi hasil-hasil pengabdian pada masyarakat.
  4. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dengan indikator keberhasilan sebagai berikut :
    • Terlaksananya proses perencanaan program dan penganggaran yang partisipatif
    • Terlaksananya program secara profesional dan teralokasikannya anggaran secara proporsional.
    • Terlaksananya pertanggungjawaban program dan penggunaan anggaran secara transparan.
    • Mengoptimalkan partisipasi pemangku kepentingan (stake holder) dalam penyelenggaraan pendidikan dengan sasaran utama (a) terbangunnya kemitraan dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta, (b). penawaran program-program unggulan, (c) pemberian penghargaan kepada dosen yang mampu membangun kerjasama.

0 comments

Post a Comment