| 0 comments ]

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional Djoko Santoso memastikan, bahwa persoalan seleksi jalur mandiri diserahkan masing-masing ke perguruan tinggi negeri (PTN). Ia menyangkal bahwa PTN tidak boleh lagi menggelar seleksi mandiri seperti diucapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh.

Bukan tidak boleh, tapi tergantung PTN karena tidak harus berbentuk seleksi mandiri, bisa jadi semua seleksi dialokasikan ke SNMPTN baik tulis maupun undangan.
-- Djoko Santoso


"Intinya semua harus sesuai Permendiknas, bahwa 60 persen seleksi secara nasional, 40 persen jalur mandiri. Bukan tidak boleh, tapi tergantung PTN karena tidak harus berbentuk seleksi mandiri, bisa jadi semua seleksi dialokasikan ke SNMPTN baik tulis maupun undangan," ujar Djoko kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (17/1/2011).

Ia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah, selain harus menerima 60 persen calon mahasiswa dari seleksi nasional dan 40 persen dari seleksi mandiri yang dilaksanakan setelah penerimaan melalui SNMPTN tulis dan undangan.

"Terserah rektor masing-masing, apakah 40 persen itu dilebur ke SNMPTN tulis atau undangan," tambah Djoko.

Sebelumnya diberitakan, seleksi mandiri yang diselenggarakan PTN diharapkan berakhir pada 2011 agar mahasiswa tidak mampu memiliki akses lebih luas untuk pendidikan tinggi. Sebagai gantinya, pemerintah melalui Kemdiknas akan memberikan insentif kepada PTN. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan hal itu di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (16/1/2011).

”Tahun 2011 masih ada ruang, tetapi pada 2012 kami ingin seleksi mandiri sudah tidak lagi agar biaya penyelenggaraan pendidikan tidak dibebankan pada mahasiswa baru,” ucapnya.

0 comments

Post a Comment