Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) sedang mempertimbangkan usulan para pihak agar nilai hasil Ujian Nasional (UN) bisa menjadi syarat dalam penerimaan mahasiswa baru masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi penyelenggaraan UN tingkat SMA sederajat tahun ajaran 2011/2012 di Hotel The Pade, Aceh Besar, Selasa dan Rabu (27-28/3).
"Kita menganggap usulan ini masuk akal. Namun kami (Unsyiah) meminta dinas dan pihak terkait di Aceh dapat membuktikan terlebih dahulu bahwa pelaksanaan UN di Aceh telah terbebas dari kecurangan," ujar Pembantu Rektor (PR) I Unsyiah, Prof Dr Ir Samsul Rizal M.Eng di sela-sela penutupan acara, Rabu (28/3).
Menurutnya, usulan nilai UN menjadi syarat masuk PTN, awalnya berasal dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh. Namun pihak Kemendikbud juga belum bisa merincikan mengenai formulasi nilai UN dalam seleksi masuk PTN.
Akhirnya membuat sejumlah PTN di Indonesia, termasuk Aceh menjadi ragu-ragu dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Ditambah lagi, pelaksanaan UN di Aceh selama beberapa tahun terakhir, juga masih diwarnai dengan kecurangan dan kebocoran soal.
Belum Murni
"Hal ini mengindikasikan nilai UN siswa Aceh belum murni. Jadi, kalau memang dinas dan dewan tetap mengusulkan nilai UN jadi syarat masuk PTN, tolong buktikan dulu, bahwa hasil UN kita terbebas dari kecurangan," tegasnya.
Sebagai contoh, tingginya kelulusan siswa Aceh di UN, ternyata tidak dibarengi dengan tingkat kelulusan siswa saat memasuki PTN. Tingkat kelulusan siswa Aceh dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) masih berada di urutan 27 dari 33 provinsi.
Jadi, ini kondisi yang sedang terjadi saat ini. Jangan sampai kita membohongi diri kita sendiri. Jika UN sudah berjalan dengan baik dan bebas dari kecurangan, kami akan dengan senang hati melaksanakan kebijakan tadi," jelas Samsul Rizal.
Menyangkut hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs H Ibnu Sakdan, juga mengungkapkan hal yang sama. Dirinya menambahkan bahwa para pihak di Aceh untuk dapat bersikap jujur dengan apa yang terjadi di Aceh selama ini. Jangan sampai ada pemikiran bahwa guru yang membantu siswa di UN itu, tidak berdosa. Itu merupakan dosa besar.
Rapat koordinasi penyelenggaraan UN tingkat SMA sederajat itu dihadiri perwakilan 23 perguruan tinggi negeri dan swasta di Aceh, 23 penanggungjawab, 23 perwakilan Dinas Pendidikan dari kabupaten/kota serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Sumber : Harian Analisa
"Kita menganggap usulan ini masuk akal. Namun kami (Unsyiah) meminta dinas dan pihak terkait di Aceh dapat membuktikan terlebih dahulu bahwa pelaksanaan UN di Aceh telah terbebas dari kecurangan," ujar Pembantu Rektor (PR) I Unsyiah, Prof Dr Ir Samsul Rizal M.Eng di sela-sela penutupan acara, Rabu (28/3).
Menurutnya, usulan nilai UN menjadi syarat masuk PTN, awalnya berasal dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh. Namun pihak Kemendikbud juga belum bisa merincikan mengenai formulasi nilai UN dalam seleksi masuk PTN.
Akhirnya membuat sejumlah PTN di Indonesia, termasuk Aceh menjadi ragu-ragu dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Ditambah lagi, pelaksanaan UN di Aceh selama beberapa tahun terakhir, juga masih diwarnai dengan kecurangan dan kebocoran soal.
Belum Murni
"Hal ini mengindikasikan nilai UN siswa Aceh belum murni. Jadi, kalau memang dinas dan dewan tetap mengusulkan nilai UN jadi syarat masuk PTN, tolong buktikan dulu, bahwa hasil UN kita terbebas dari kecurangan," tegasnya.
Sebagai contoh, tingginya kelulusan siswa Aceh di UN, ternyata tidak dibarengi dengan tingkat kelulusan siswa saat memasuki PTN. Tingkat kelulusan siswa Aceh dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) masih berada di urutan 27 dari 33 provinsi.
Jadi, ini kondisi yang sedang terjadi saat ini. Jangan sampai kita membohongi diri kita sendiri. Jika UN sudah berjalan dengan baik dan bebas dari kecurangan, kami akan dengan senang hati melaksanakan kebijakan tadi," jelas Samsul Rizal.
Menyangkut hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs H Ibnu Sakdan, juga mengungkapkan hal yang sama. Dirinya menambahkan bahwa para pihak di Aceh untuk dapat bersikap jujur dengan apa yang terjadi di Aceh selama ini. Jangan sampai ada pemikiran bahwa guru yang membantu siswa di UN itu, tidak berdosa. Itu merupakan dosa besar.
Rapat koordinasi penyelenggaraan UN tingkat SMA sederajat itu dihadiri perwakilan 23 perguruan tinggi negeri dan swasta di Aceh, 23 penanggungjawab, 23 perwakilan Dinas Pendidikan dari kabupaten/kota serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Sumber : Harian Analisa
0 comments
Post a Comment